Pangkalpinang, 15 Juni 2026 – Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Melalui Maklumat Pelayanan ini, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan dengan mengutamakan kepastian, kemudahan, kecepatan, serta kepuasan masyarakat dalam setiap proses pelayanan yang diberikan.
Penetapan Maklumat Pelayanan merupakan bagian dari upaya Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta memperkuat akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, khususnya dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.
Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak memenuhi janji pelayanan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Ir. Yan Rizana, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa Maklumat Pelayanan menjadi wujud tanggung jawab Dinas Pariwisata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh pihak yang membutuhkan layanan.
“Maklumat Pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang berintegritas serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang pariwisata.