Website Resmi Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang

SAMBUTAN KEPALA DINAS

Salam Sejahtera untuk kita semua,

Puji dan syukur  kita panjatkan ke hadirat  Tuhan Yang Maha Esa, yang selalu melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan penggerak utama pelaksanaan roda pemerintahan,

SEJARAH

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

VISI dan MISI

VISI :

Visi Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang merupakan satu kesatuan dari visi Pemerintah Kota Pangkalpinang 2018-2023 yaitu:

“Mewujudkan Pangkalpinang sebagai Kota SENYUM (Sejahtera Nyaman Unggul Makmur)”.

Adapun penjabaran Visi Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:

Sejahtera: aman, sentosa dan makmur, selamat (terlepas dari segala macam gangguan)

Nyaman: segar; sehat; kenyamanan (rasa nyaman)

Unggul: lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet dan sebagainya) daripada yang lain-lain; utama

Makmur: banyak hasil; serba kecukupan; tidak kekurangan

MISI :

Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang mendukung pada Misi ke-1, yaitu:

Misi 1 : Meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi dan penanggulangan kemiskinan

TUJUAN :

Meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi, pemerataan pendapatan, pengurangan pengangguran, dan penanggulangan kemiskinan .

SASARAN :

Peningkatan pertumbuhan PDRB sektor unggulan.

TUGAS POKOK dan FUNGSI

TUGAS POKOK :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata, berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

FUNGSI :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang Pariwisata;
  • Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pariwisata;
  • Penetapan  rencana  kerja  dinas  Pariwisata menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  • Pembinaan dan pelaksanaaan tugas dibidang Pariwisata;
  • Pelaksanaan perencanaan bidang Pariwisata;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan Pariwisata di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.