Siaran Pers : Kemenparekraf Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Parekraf Bogor
SIARAN PERSKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIFKemenparekraf Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Parekraf BogorBogor, 7 Desember 2021 – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat.
Sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat diikuti oleh 140 pelaku usaha parekrafDalam kegiatan yang diikuti 140 pelaku usaha parekraf ini, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, juga memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi 30 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.Fasilitasi yang diberikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf mencakup fasilitasi administrasi dan fasilitasi finansial. Melalui fasilitasi administrasi, Kemenparekraf/Baparekraf memberi fasilitasi pengurusan proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM; artinya seluruh proses administrasi pendaftaran KI (Kekayaan Intelektual) dilakukan oleh Kemenparekraf/Baparekraf. Sedangkan melalui fasilitasi finansial, pendaftaran KI ini seluruhnya dibiayai oleh Kemenparekraf/Baparekraf atau gratis.Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu, saat membuka kegiatan sosialisasi dan fasilitasi yang berlangsung di Hotel Green Forest, Bogor, Selasa (7/12/2021), mengatakan, kegiatan ini memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki. “Banyak pelaku usaha baru memahami pentingnya hak kekayaan intelektual ketika mendapati satu masalah HKI, dimana merek produk mereka ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Riwud. Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga, menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha memiliki pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatifHKI itu merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif atas produk mereka. Dengan dimilikinya HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum sehingga para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan mendapat kepastian hukum.Selain perlindungan hukum, manfaat dari HKI adalah juga dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar. Saat ini, Kemenparekraf/Baparekraf sedang mempersiapkan Peraturan Perundang-undangan (PP) dimana sertifikat HKI akan dapat dijadikan agunan ke pihak perbankan untuk mendapatkan pinjaman.Robinson menjelaskan, berdasarkan suatu studi yang dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss, di beberapa negara berkembang, terdapat paling tidak 3 (tiga) faktor yang mengakibatkan rendahnya kepemilikan HKI oleh pelaku usaha. Pertama adalah rendahnya pemahaman HKI. Kedua, ketiadaan biaya untuk mendaftarkan HKI. Ketiga adalah masalah penegakan hukum HKI.”Karenanya kami siapkan program ini agar mereka yang tidak paham menjadi paham, dan yang tidak mampu secara finansial dibiayai oleh negara,” kata Robinson.Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2021 meski di tengah situasi pandemi, Kemenparekraf/Baparekraf telah memfasilitasi 300 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di berbagai daerah tanah air untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual.“Dengan kehadiran kami di sini kami harapkan usaha bapak/ibu semakin maju, dan dapat naik kelas. Di Kemenparekraf/Baparekraf banyak program lanjutan yang dapat bapak/ibu ikuti. Saya menyarankan bapak/ibu dapat mengikuti IG dan twitter Kemenparekraf/Baparekraf karena di sana akan banyak informasi atau pengumuman-pengumuman program yang bisa bapak ikuti dan dapatkan manfaatnya.”
Kepemilikan HKI tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta karya serta nilai ekonomis, kepemilikan HKI juga akan memberikan nilai tambah terhadap produk sekaligus dapat menjaga prinsip-prinsip kebudayaanTurut hadir dalam kesempatan tersebut, pakar Hak Kekayaan Intelektual, Adi Supanto; serta Georgian Marcello, seorang pelaku usaha ekraf sektor fashion yang berbagi cerita tentang kesuksesannya memiliki HKI.Georgian mengatakan, tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta karya serta nilai ekonomis, kepemilikan HKI juga akan memberikan nilai tambah terhadap produk sekaligus dapat menjaga prinsip-prinsip kebudayaan.”Karena ekonomi kreatif adalah ekonomi yang berbasiskan ide. Nilainya ada di ide,” kata Georgian yang memiliki produk Handayani Geulis Batik Bogor ini.Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Deni Humaedi, menyampaikan apresiasi atas dukungan program dari Kemenparekraf/Baparekraf dalam mendorong peningkatan HKI pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayahnya.”Saya katakan memang, apalagi APBD kami sangat terbatas sehingga tidak mungkin menjamah dan tidak mungkin melayani para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang demikian banyak. Tetapi inilah salah satu langkah kami, dan semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut ke depan,” kata Deni Humaedi.I Gusti Ayu Dewi Hendriyani
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif